Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 24 April
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus Corona, Covid-19. Larangan ini dikeluarkan untuk mencegah meluasnya penularan Corona di Indonesia.
Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini diberlakukan baik itu mudik Ramadan maupun Idul Fitri 1441 hijriah. Larangan ini diberlakukan untuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta zona merah penularan Corona seperti daerah Jabodetabek.
"Hasil rapat dengan presiden tadi sudah memutuskan larangan mudik. Jadi mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan survei Kemenhub, masih didapatkan 24 persen warga yang berkeras untuk mudik. Kita sosialisasikan jangan mudik," ujar Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi ini usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa, 21 April 2020.
Larangan mudik ini berlaku efektif sejak hari pertama Ramadan yakni, Jumat, 24 April 2020. Dengan larangan ini, maka warga di daerah yang menerapkan PSBB dilarang untuk keluar wilayahnya. Tak hanya keluar, pintu masuk wilayah daerah yang menerapkan PSBB juga akan ditutup
Meski akan ada larangan mudik, namun Luhut memastikan transportasi massal seperti kereta api masih diperholehkan beroperasi untuk memudahkan transportasi pangan serta para tenaga medis.
"Sanksinya nanti efektif 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug bikin," ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan larangan mudik ini melalui video conference dari Istana Merdeka.
Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, serta TNI/Polri melainkan berlaku bagi seluruh warga negara.
Dari hasil survei, kata Jokowi, masyarakat yang bersikeras akan mudik sebanyak 24 persen. Sedangkan yang tidak mudik 68 persen dan yang sudah mudik sebanyak 7 persen.
Advertisement