Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP, Kata Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tutur Mahfud MD, dikutip Rabu 17 Juni 2020 dari akun Twitter-nya.
Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurut dia, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," katanya.
Pernyataan Mahfud MD itu terungkap menyusul pertemuannya bersama sejumlah tokoh ormas Islam perwakilan sejumlah organisasi NU, Muhammadiyah dan MUI. Mereka adalah Helmy Faisal Zaini (Sekjen PBNU), Abdul Mu'ti (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah) dan berwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kediaman Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa malam 16 Juni 2020.
Pro dan kontra timbul setelah pembahasan RUU HIP akan dilakukan di DPR. Mahfud beberapa waktu lalu menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah pandangan terhadap RUU HIP. Pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsiderans RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.
Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun 2020. Untuk tahapan saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden pun belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.
"Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu 13 Juni 2020 lalu.
Mahfud menyatakan, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsiderans RUU HIP. Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
"Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," katanya.
Advertisement