Pemerintah Putuskan Swab Antigen Boleh Dipakai Naik Pesawat
Pemerintah memutuskan persyaratan untuk perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus melampirkan hasil tes PCR. Calon penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yg diberlakukan dengan luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin, 1 November 2021.
Sebelumnya untuk perjalanan transportasi udara Jawa Bali calon penumpang diwajibkan menggunakan hasil tes PCR H-3. Kebijakan tersebut sempat menuai pro kontra di masyarakat.
Banyak yang keberatan dengan syarat tersebut. Persoalan ini menjadi salah satu dalam pertimbangan rapat evaluasi pemerintah.
Sebelumnya, pelaku perjalanan dengan pesawat wajib menyertakan vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR. Untuk tes PCR harganya mencapai Rp275 ribu.
Keputusan ini banyak ditentang masyarakat, karena biaya yang harus dikeluarkan penumpang pesawat dinilai membebani. Banyak penolakan terjadi, salah satunya dari asosiasi pilot garuda.
Akhirnya, pemerintah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR). Selain itu, pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.