Pemerintah Punya Hak Atur Tarif Pesawat
Polemik harga tiket pesawat domestik yang selangit masih memanas hingga kini. Polemik ini juga masih masif dibicarakan para netizen.
Sejak pertengahan Februari 2019, saat Presiden Jokowi merespons keluhan publik di Gala Dinner HUT PHRI lalu, belum ada penyesuaian tarif. Masih mendekati batas atas, atau hanya memberlakukan tariff sub-class tertinggi (Y-Class) yang mengakibatkan kenaikan tarif secara signifikan.
Kemenhub sudah mengatur batas atas dan batas hawah. Bahkan sudah menaikkan batas bawah dari 30% ke 35%. Tentu ini untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.
Batas bawah agar mereka menjual tidak terlalu murah, tidak banting membanting harga, dan industri airlines tetap punya margin positif. Batas atas juga agar tidak menerapkan tarif terlalu mahal, dan memenuhi kewajaran.
Hampir semua airlines di dunia memberlakukan sub-classes tariff ini, variasi harga, khusus ekonomi, yang implementasinya ditentukan oleh kondisi pasar, seperti demand, supply, time atau season.
Belakangan ini saja, dua group Airlines menerapkan batas atas, baik di peak season maupun low season. Dampaknya, masyarakat pengguna jasa angkutan udara merasakan tarif mahal itu. Maka polemik itu berkepanjangan, karena naik dan bertengger di harga batas atas kompak.
Dosen Pasca Sarjana FIA UI dan FISIP UNJANI yang juga pengamat kebijakan publik Dr Riant Nugroho berpendapat, ketika sudah memasuki area ketidakwajaran, apalagi menyentuh azas kepentingan umum dan antimonopoli maka negara harus hadir.
“Pada kondisi baik hingga normal, pemerintah hanya perlu mengatur sampai kebijakan makronya. Biasanya berkenaan dengan kualitas produk, baik barang maupun jasa atau layanan. Standar keamanan. Namun apabila dari suatu kajian kebijakan, pemerintah menilai kondisinya di bawah normal, maka pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan untuk menormalkan kembali,” kata Riant Nugroho.
Riant yang sebelumnya juga dosen, Senior Visiting Lecturer pada University of Malaya (KL), Sunkyunkwan University (Seoul), dan Adjunct Professor di University of Electronic Science and Technology China pada School of Public Administration & Political Science (Chengdu, PR China) ini justru melihat rencana Kemenhub untuk menormalkan pentarifan airlines itu sebagai hal positif.
Kemenhub, kata Riant, memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. “Oleh karenanya, kebijakan menetapkan kebijakan tarif bawah dan atas, serta berdasarkan sub kelas, mendapat apresiasi. Ketika melihat ada situasi yang tidak wajar,” kata dia.
Menurut Riant, tanggung jawab pemerintah adalah memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri yang bersangkutan. Berkenaan dengan produk berupa barang, dan jasa terkait dengan pelayanan publik yang dikelola oleh industri atau korporasi.
Riant menambahkan, cara tersebut bisa dengan persuasi atau dialog. Namun dalam kondisi tertentu, jika upaya komunikasi itu tidak bisa berjalan, bisa juga mengatur regulasi sampai tingkat mikro, dan dilaksanakan dalam bentuk pengaturan harga atau tarif.
"Pada saat saya menjadi board member Badan Regulator Telekomunikasi/Kominfo, kita meregulasi tarif telekomunikasi agar fair bagi publik. Dan itu bukan masalah sah atau tidak sah. Melainkan menyeimbangkan kepentingan publik, industri, dan negara," ujarnya.
Kesimpulannya, kata dia, kebijakan Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif penerbangan sudah betul dan baik. Apa pun dasar kebijakannya, karena secara keilmuan dan best practices, memang demikian halnya.
"Sebagai pengajar dan pembelajar kebijakan publik, saya mendukung kebijakan Kemenhub," tegasnya. Untuk dicatat, kebijakan tersebut bisa jadi bersifat jangka pendek untuk normalisasi.
Selain itu, Menhub dapat juga memfasilitasi dukungan lain untuk industri agar lebih mudah dalam mematuhi kebijakan menteri. Salah satunya dan sudah dilakukan, yaitu membantu negosiasi harga avtur dan laiannya.
"Jadi, kebijakan publik harus difahami secara lebih komprehensif, kontekstual, dan konstruktif. Baik oleh publik maupun industri. Jika ada hal-hal yang perlu didiskusikan, industri dan publik senantiasa dapat membahas dengan pemerintah. Apalagi di era pemerintahan Presiden Jokowi yang terbuka dan responsif kepada masyarakat atau publik," tandasnya.
Di UU No 1 tahun 2019, tentang penerbangan juga ada kalimat soal Kewajaran Harga dan ada pasal tentang Tarif. Di Perpres No 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, juga ada kalimat “Kepentingan Umum dan Anti Monopoli.”
Di Permenhub no 20 tahun 2019 ada tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadual dalam negeri. Mengapa ada batas atas dan batas bawah, selama ini sudah berjalan baik, karena ada banyak varian harga dan sesuai dengan demand, supply, season, atau hukum ekonomi.
Akan menjadi tidak wajar, jika tidak menggunakan skema sub-lasses Tariff ini. Atau hanya menggunakan harga batas atas, dari sub classes yang ada. Inilah yang menimbulkan efek harga mahal, dan berdampak ke rantai bisnis yang lain di masyarakat.(*/idi)