Ini Beda Perpanjangan PPKM Mikro dengan Sebelumnya
Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan itu diumumkan dalam konferensi secara virtual, Senin 8 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan mayoritas aturan sama dengan PPKM mikro tahap sebelumnya dan hanya ada aturan yang berbeda soal fasilitas umum.
"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan hingga dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9-22 Maret 2021. Dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga dalam jumpa pers tersebut.
"Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah.
Prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
"Para gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM menindaklanjuti Inmendagri 5/2021, beberapa daerah termasuk daerah yang baru, sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur," kata Airlangga.
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan Protokol Kesehstan (Prokes ). Kedisiplinan itu sebagai dukungan nyata terhadap upaya pemerintah melawan pandemi Covid-19.
"Manfaat PPKM sudah kita rasakan dengan menurunnya kasus Covid-19 yang berhasil disembuhkan maupun yang meninggal dunia," kata Menkes.
Advertisement