Presiden Perpanjang Penerapan PPKM Jawa-Bali 2 Pekan
Pemerintah Pusat memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua minggu mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai rapat terbatas bersama presiden di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai hingga tanggal 8 Februari. Nanti, Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Jawa-Bali tahap pertama selama 14 Adapun daerah yang menerapkan PPKM meliputi 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PPKM pertama, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.
Sementara, dari 7 provinsi, terlihat masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.
Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM hingga dua pekan ke depan.
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan," kata Airlangga.
Untuk diketahui, pemberlakukan PPKM ini untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.
Advertisement