Pemerintah Percepat Regulasi Mobil Listrik di Jalan Raya
Kementerian Perindustrian mengumumkam isi aturan kendaraan yang rendah emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang ditargetkan memenuhi 20 persen dari seluruh kendaraan di Indonesia pada 2025.
“Dalam upaya mendukung program LCEV, kami telah menyelesaikan aturan hukum untuk kendaraan listrik yang sedang dikoordinasikan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mendapat persetujuan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Memperim Airlangga Hartarto, seperti dikutip Antara, Kamis 1 November 2018.
Isi dari regulasi tersebut, antara lain mengatur tentang penelitian dan pengembangan atau litbang dan inovasi, pengembangan industri, serta percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.
Selain itu, mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal seperti Bea Masuk Ditanggung Pemerintah serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap.
“Sementara yang terkait dengan sisi fasilitas nonfiskal, di antaranya penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan bantuan promosi,” lanjut Airlangga.
Kemenperin juga tengah melakukan kerja sama dan studi bersama dengan New Energy and Industrial Technology Development (NEDO) yang meliputi aspek consumer convenience, business model, social impact dan regulasi.
Studi tersebut dibarengi dengan demo project yang akan dilakukan di beberapa kota di Jawa Barat dan Bali yang akan dimulai awal 2019 sampai Desember 2020 dengan melibatkan instansi litbang lokal dan beberapa universitas sehingga dapat menghasilkan masukan bagi pemerintah untuk dapat menerapkan kebijakan yang tepat terkait dengan kendaraan listrik. (ant)
Advertisement