Pemerintah Pastikan Satgas COVID-19 ada di Lingkup Terkecil Warga
Keberadaan Satgas dan Posko COVID-19 menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penanganan COVID-19. Pemerintah meminta agar memastikan keberadaan satgas dan posko tersebut di tiap-tiap daerah.
"Satgas atau Posko di tingkat Desa/Kelurahan dan RT/RW menjadi unsur penting sebagai garda terdepan yang membantu warga suspek COVID dan keluarganya," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis 15 Juli 2021.
Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah dapat benar-benar memahami urgensi posko di tingkat Desa/Kelurahan. Posko harus memastikan RT/RW di wilayah kerjanya mencatat dan memantau warganya yang melakukan isolasi mandiri, berkoordinasi dengan puskesmas dalam tracing dan testing untuk kontak erat, dan rujukan warga ke tempat isolasi terpusat atau rumah sakit.
Menurut Prof. Wiku, posko juga bertanggung jawab dalam koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pembatasan mobilitas yang lebih ketat lagi, mengingat masih tingginya mobilitas pada wilayah yang lebih kecil.
"Masih lebih dari 20 provinsi yang poskonya di bawah 10%, mohon diperhatikan dan saya minta di minggu depan sudah ada penambahan posko terbentuk," tegasnya.
Dia mengakui, keadaan saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dia memohon masyarakat tetap waspada tanpa merasa takut secara berlebihan. Saat ini senjata ampuh ialah menjalankan protokol kesehatan secara sempurna dan konsisten dan tidak akan bisa dilakukan jika cemas atau dipenuhi rasa takut dan khawatir.
"Bukan saatnya kita merasa canggung, tidak enak atau bahkan merasa acuh untuk menerapkan protokol kesehatan baik saat isolasi mandiri maupun berkegiatan lain," ujar Prof. Wiku.
Menurutnya, hal ini adalah mandat kolektif nasional untuk memakai masker penutup hidung dan mulut secara sempurna, menjaga jarak aman minimal 1 meter saat beraktivitas di luar rumah, dan mencuci tangan bahkan sesering mungkin. Dia memohon kerja sama masyarakat untuk kompak menjalankan pengendalian COVID-19 secara sungguh-sungguh.
Dalam kesempatan ini, Prof. Wiku mewakili pemerintah Indonesia menyampaikan rasa terima kasih sedalam-dalamnya atas berbagai gerakan saling bantu yang diinisiasi masyarakat. Contohnya layanan bantuan pengisian tabung oksigen dari rumah ke rumah maupun bantuan pasokan kebutuhan dasar bagi pasien yang harus isoman di rumah dan tinggal sendiri.
Pelaksanaan Idul Adha
Prof .Wiku juga menyinggung Hari Raya Idul Adha. Menurutnya, Menteri Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yaitu SE No, 16 terkait Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan SE No. 17 Tahun 2021 terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada prinsipnya, menurut Prof. Wiku, surat-surat edaran ini bertujuan untuk memastikan berjalannya protokol kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha, termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan shalat idul adha di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dilakukan dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan sehingga klaster keluarga dapat dicegah. Dia mendesak, satgas di daerah harus segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait seperti pengurus masjid, ulama, panitia qurban, dan lainnya untuk memastikan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan di dalam Surat Edaran ini.
"Selain itu, kepada pengurus masjid dan ulama juga diminta untuk dapat menyosialisasikan ketentuan di dalam surat edaran ini kepada jamaah di wilayahnya masing-masing," kata Prof. Wiku.
Advertisement