Pemerintah Pantau Telepon dan Medsos Masyarakat?
Beredar informasi melalui medsos, pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan memantau segala aktivitas masyarakat yang menggunakan telepon dan media sosial.
Bermacam informasi tentang dipantaunya telepon dan masyarakat oleh pemerintah itu berseliweran di grup-grup WhatsApp. Salah satunya sebagai berikut:
Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%
Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.
Setelah dilantikn ya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI:
.Semua panggilan dicatat.
.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
.WhatsApp dipantau,
.Twitter dipantau,
.Facebook dipantau,
Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll
Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan
Cargo ... dan tindakan akan dilakukan ... bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.
Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.
Benarkah informasi yang beredar di masyarakat itu?
BSSN menjelaskan lembaga itu tidak bertugas memantau aktivitas telepon seluler serta konten media sosial masyarakat.
Fungsi BSSN yang dibentuk tahun 2017 ini adalah menangani keamanan siber dan jaringan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah, kata juru Bicara BSSN Anton Setiawan, beberapa waktu lalu.
“Saya konfirmasi lagi bahwa hal tersebut adalah hoaks, tidak benar,” ujar Anton.
Pakar siber Ruby Alamsyah juga menjelaskan bahwa target BSSN adalah melakukan koordinasi lembaga berinfrastruktur IT (teknologi informasi) kritis, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
Menurut dia, kementerian-kementerian tersebut memiliki data riil masyarakat Indonesia. Untuk itu BSSN dibuat agar data tersebut aman dari peretasan. Itu saja.
Jadi informasi yang beredar di masyarakat tadi adalah hoaks.
Tetapi belum ada penjelasan, bagaimana polisi memantau aktivitas medsos dari beberapa deklarator KAMI yaitu Syahganda Nainggolan dkk, sampai mereka kemudian ditangkap dan dikenai pasal-pasal UU ITE. (an)