Pemerintah Pangkas Anggaran Kemendikbud
Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019 akan dipotong dua persen atau kini setara dengan Rp27 triliun. Sebelumnya Kemendikbud mendapat alokasi anggaran sembilan persen dari 20 persen total APBN untuk pendidikan.
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan ada yang cemburu dan salah melihat anggaran pendidikan. "Masyarakat ada yang beranggapan APBN pendidikan sebesar 20 persen, seakan seluruhnya dikuasai oleh Kemdikbud. Sehingga kalau ada kelas dan bangunan sekolah yang rusak, Kemdikbud yang selalu dicacimaki. Anggarannya paling gemuk kelas dan gedung sekolah rusak dibiarkan saja," kata Muhadjir.
Sesuai amanat Undang-undang, anggaran pendidikan memang 20 persen. Tapi yang dikelola Kemdikbud hanya 9 persen. Terbesar dialokasikan untuk lembaga pendidikan di lingkungan Kementrian Agama dan yang ditransfer ke daerah, sesuai dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Jadi kalau ada kelas atau bangunan gedung SD dan SMP yang rusak, kabupaten/kota yang bertanggung jawab. Kalau yang rusak itu kelas dan gedung SMA/SMK, yang tanggung jawab provinsi. "Pengalokasian anggaran ini masih ada yang belum paham. Sehingg kalau ada persoalan pendidikan di daerah, larinya ke Jakarta," kata Kemdikbud.
Disampaikan juga, bukan hanya soal anggaran, daerahpun juga memiliki kewenangan terhadap guru dan tenaga kependidikan. Status kepegawain mereka adalah karywan Pemda bukan karyawan Kemdikbud.
"Sehingga kalau ada guru yang nakal yang bertanggung jawab adalah kepala daerah, termasuk yang memberikan sanksi. Sedang Kemdikbud yang menyiapkan regulasinya sebagai rujukan," ujarnya. (asm)