Pemerintah Nunggak Bayar Perawatan Pasien Covid di RS dan Hotel?
Beredar kabar pemerintah saat ini berhutang alias nunggak pembayaran kepada ratusan rumah sakit di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan hutang itu disebut-sebut mencapai angka Rp1 triliun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi membenarkan hal itu. Dikatakannya pemerintah belum membayar tagihan rumah sakit dari November 2020. Angka Rp1 triliun ini merupakan utang untuk klaim tagihan periode November hingga Desember 2020.
"Ada ratusan rumah sakit yang memang belum dibayarkan oleh pemerintah dan hingga saat ini terus berjalan," kata Ichsan Hanafi, kepada media Kamis 17 Juni 2021.
Namun Ichsan tidak menyampaikan angka detil ratusan rumah sakit yang dimaksudkan dan total tunggakan yang sebenarnya. Selain nunggak pembayaran di rumah sakit, pemerintah juga disebut punya utang di beberapa hotel yang dimanfaatkan untuk mengisolasi warga yang terpapar covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, tidak menampik kabar tentang tunggakan pemerintah tersebut, dan katanya sebagian sudah diselesaikan. Pemerintah berkomitmen akan menyeselesaikan pembayaran terhadap penggunaan fasilitas isolasi mandiri yang bekerjasama dengan industri perhotelan.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan tengah proses pembayaran kepada hotel-hotel yang kamar-kamarnya digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19
"BNPB berkomitmen akan terus berupaya melunasi tunggakan kepada hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi mandiri sesegera mungkin setelah alokasi dana tersedia," jelas Wiku menanggapi pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat 18 Juni 2021.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga berkomitmen melaksanakan program vaksinasi sesuai target. Baik dari segi jumlah masyarakat yang divaksin maupun kecepatan vaksin per harinya. Pemerintah pun optimis mencapai target sasaran vaksinasi dan jika melihat vaksinasi di DKI Jakarta saja sudah mencapai realisasinya sebesar 61,93 persen untuk pemberian dosis kedua.
Pemerintah juga bertanggungjawab jika terjadinya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) sebagaiman tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2021. "Penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," kata Wiku.
Advertisement