Pemerintah Moratorium Pembentukan Provinsi Baru
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, keputusan pemerintah menunda pemekaran daerah baru disebabkan masih banyak daerah otonom baru (DOB), yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014, belum dapat mandiri secara finansial.
“Kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” kata Wapres Ma'ruf dikutip Antara, Jumat 4 Desember 2020.
Wapres Ma'ruf menerangkan, hasil evaluasi antara pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2019 menunjukkan sebagian besar dari 223 DOB masih bergantung pada dana transfer daerah dari APBN.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) juga nilainya masih sangat kecil dibandingkan dana transfer dari pusat tersebut.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” tutur Ma'ruf.
Sementara Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan, alasan moratorium pemekaran daerah ialah kondisi fiskal nasional yang masih krisis.
"Apabila kondisi krisis ekonomi Indonesia mulai pulih, maka pemerintah akan mengkaji ulang usulan pemekaran daerah-daerah baru," ujar Baidlowi.
“Kapasitas fiskal kita itu terkontraksi cukup parah, sehingga tidak memungkinkan untuk membuka moratorium. Karena itu, maka diputuskan untuk sementara ini memang moratorium masih akan diperpanjang, sampai kemudian kita secara ekonomi Indonesia krisisnya sudah mulai pulih,” sambungnya.
Selain itu, hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri juga menunjukkan kapasitas fiskal daerah belum mencapai target seperti yang diharapkan Pemerintah.
“Dari hasil evaluasi menteri dalam negeri semakin banyak daerah-daerah itu justru PAD-nya tidak berkembang, malah semakin bergantung pada dana APBN. Inilah yang menyulitkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, salah satu wilayah yang paling ngotot untuk berdiri sendiri adalah Pulau Madura. Pulau yang dikenal sebagai Pulau Garam ini ada empat provinsi, Bangkalan, Sampang Pamekasan dan Sumenep.
Jumlah yang hanya empat kabupaten ini menjadi ganjalan untuk Madura mengajukan diri menjadi provinsi sendiri. Salah satu syarat untuk menjadi provinsi sendiri adalah minimal ada empat kabupaten.
Padahal, potensi pendapatan asli daerah (PAD) Madura begitu besar. Mulai dari minyak, gas, garam, tembakau, dan tanaman-tanaman hortikultura.
"Rasanya Madura akan bisa mandiri dari ketergantungan kepada pusat. Dalam waktu 10 tahun, dalam kajian saya, kita bisa mandiri. DBH (daerah bagi hasil) migas saja kan cukup besar. Madura itu bisa Rp 4 triliun per tahun," kata Achsanul Qosasi, tokoh masyarakat asal Sumenep.