Pemerintah Moratorium Pembangunan Jalan Tol Layang
Banyak kasus celaka dalam pembangunan jalan tol, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini adalah menunda sementara pelaksanaan proyek konstruksi tol layang (elevated) di Indonsia.
"Untuk itu, pertama seperti ditugaskan oleh Pak Menteri untuk memoratorium seluruh pekerjaan kami yang elevated," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Ia mengatakan, moratorium dilaksanakan hingga seluruh kontraktor yang menggarap tol layang dapat memastikan prosedur operasional standar yang diterapkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon atas sederet peristiwa kecelakaan saat pembangunan jalan tol. Paling baru adalah kasus kecelakaan di pembangunan jalan tol Becakayu. Celaka ini bermula saat dilakukan pengecoran pier headdengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh.
Sebelum itu, ada juga kecelakaan kerja pada pembangunan jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Pemalang-Batang, serta Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi. Di samping itu, ada pula proyek LRT Palembang dan pekerjaan perimeter selatan Bandara Soekarno-Hatta. Untuk proyek perimeter, kasus ini termasuk kasus kegagalan bangunan lantaran proyek tersebut telah diresmikan dan beroperasi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga menanggapi atas banyaknya kasus kecelakaan pada saat pembangunan jalan tol. Ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya mendesak pemerintah untuk melakukan engineering forensic.
“Atas kejadian itu YLKI mengritik keras, dan mendesak pemerintah untuk membentuk tim investigasi independen dengan tugas utama melakukan engineeting forensic," jelasnya.
Dia menambahkan, tim investigasi independen ini bertujuan untuk menyimpulkan apakah yang terjadi. Apakah kecelakaan tersebut merupakan kegagalan dalam perencanaan konstruksi, kegagalan dalam pelaksanaan konstruksi, atau kegagalan dlm pengawasan konstruksi. (amr)