Pemerintah Juga Hapus Sementara Cuti Perorangan ASN
Selain menghapus libur nasional dan cuit bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ASN seusai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. Namun, pemerintah memutuskan untuk meniadakan hak cuti itu sementara.
"Demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini, bahwa hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat, 18 Juni 2021.
Tujuannya peniadaan cuti sementara ini, kata dia, agar ASN tidak memanfaatkan hak cutinya di antara hari libur nasional.
"Sabtu-Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta Cutinya Senin. Itu dilarang, cari cuti hari lain saja," ujarnya seperti dikutip dari Tempo.co.
Dia juga mengatakan dan menyampaikan dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada.
Menurutnya, saat ini semua konsentrasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari Pandemi Covid-19.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Hal itu kata dia, dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang belum bisa tuntas.
"Sesuai arahan presiden untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan menyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik. Maksud saya belum bisa tuntas," kata Muhadjir.
Pertama, kata dia, libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian, untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa, 19 Oktober 2021 diubah mejadi Rabu, 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama natal 2021, 24 Desember ditiadakan, 25 tetap libur," ujar Muhadjir.
Advertisement