Mahasiswa Tak Mampu Dijamin Bisa Kuliah Kedokteran
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menjamin bahwa mahasiswa miskin tapi berprestasi bisa kuliah di Fakultas Kedokteran lewat penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 0.
Hal ini ditegaskan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, di Jakarta, Jumat (24/3). “Dengan UKT, mahasiswa tidak mampu tidak perlu membayar uang semester, sedangkan mahasiswa mampu membayar UKT sesuai kemampuan orang tua, subsidi silang. Ini sistem pembiayaan berkeadilan,” kata Nasir.
Nasir menambahkan, pada 2012 lalu Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyusun analisis biaya per unit pendidikan kedokteran per semester dengan pendekatan berdasarkan aktivitas. Ini kemudian menjadi dasar perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT untuk pendidikan kedokteran di PTN sesuai Permendikbud No 73/2014. Berdasar analisis tersebut, UKT Pendidikan dokter adalah Rp 12.694.000. Dalam penerapannya di perguruan tinggi negeri, UKT Pendidikan Dokter mulai dari Rp 0 hingga maksimal Rp 25.000.000 (kelas tertinggi).
“Dengan berlakunya UKT ini, maka mahasiswa di PTN hanya membayar uang semester, tidak ada lagi uang pangkal dan biaya lainnya,” imbuh Nasir.
Nasir menjelaskan, kehadiran negara melalui sejumlah skema pembiayaan dan beasiswa akan mampu memberikan akses bagi mahasiswa miskin untuk meraih cita-citanya sebagai seorang dokter. Sistem UKT ini juga memungkinkan kalangan dari keluarga tidak mampu dijamin aksesnya mengenyam pendidikan dokter melalui pemberian beasiswa. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang 20/2013 mengenai adanya beasiswa dan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dan dosen (Pasal 32 – 35).
Lebih lanjut Nasir menungkapkan, saat ini beasiswa dan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dan dosen kedokteran telah dikeluarkan melalui program BIDIK MISI, LPDP, dan juga Program Beasiswa Afirmasi. Tahun ini, Kemristekdikti menyiapkan beasiswa Bidik Misi bagi 90.000 mahasiswa Indonesia, dan ini terbuka bagi seluruh fakultas dan program studi. (frd)