Pemerintah Ingatkan Aturan Penangkapan Ikan Terancam Punah
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Management Otority CITES jenis ikan bersirip (pisces) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan ikan dilindungi.
Pemerintah menekankan pentingnya 3 (tiga) aspek dalam pemanfaatan jenis Ikan dilindungi. Yaitu legality (kepemilikan izin), sustainability (keberlanjutan) untuk menjamin pengelolaan perdagangan ikan, dan traceability atau ketertelusuran peredaran perdagangan jenis ikan yang dilindungi dan appendiks CITES.
Menurut Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan saat kegiatan Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES yang diselenggarakan di Medan akhir September lalu.
Firdaus menerangkan terdapat spesies akuatik baru yang masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada COP19 yaitu Hiu Family Carcharhinidae, Hiu Family Sphyrnidae, Pari Family Potaromotrygonidae, Pari Famili Rhinobatidae, Hypancistrus zebra (Ikan Pleco Zebra), dan Thelenota spp. (Teripang Genus Thelenota).
“Setiap pemanfaatan jenis ikan appendiks II harus memiliki izin berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Jumlah pemanfaatan jenis ikannya juga diatur dengan mekanisme kuota, lalu setiap lalu-lintas jenis ikan harus dilengkapi dengan dokumen angkut berupa SAJI,” terangnya dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan Nomor: SP.366/SJ.5/X/2023, Sabtu 7 Oktober 2023.
Sosialisasi yang dilakukan minimal setahun sekali ini menurut Firdaus dimaksudkan untuk menginformasikan regulasi terbaru kepada pelaku usaha sehingga efektivitas dan efisiensi proses perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi terus meningkat.
“Mekanisme pengaturan tujuannya untuk mengontrol perdagangan spesies dan memastikan kelestariannya di alam. Ini tentu memerlukan sinergi semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, dan stakeholders terkait lainnya,” tambahnya.
Toni pelaku usaha PT Alam Biru Indonusa. Menurut Toni, KKP telah membantu memberikan ruang bagi pelaku usaha sehingga dapat berinteraksi langsung dan berdiskusi khususnya kendala yang terjadi di lapangan dalam proses pengurusan perizinan. Pihaknya pun meminta KKP dapat terus membuka komunikasi bagi stakeholder dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin.
Selain KKP, sejumlah Kementerian/Lembaga ikut terlibat dalam kegiatan ini di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority CITES di Indonesia, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan - Kementerian Perdagangan serta Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri - Kementerian Investasi/BKPM.