Pemerintah Indonesia Hormati Penghentian Sementara Ibadah Umroh
Pemerintah Republik Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara kegiatan ibadah umroh dari negara lain, termasuk Indonesia.
Presiden minta kepada umat muslim yang akan melaksanakan ibadah bersabar dan menghormati keputusan otoritas Arab Saudi untuk melindungi penduduk dan warga negara lain dari virus corona.
"Kita ambil dari segi positifnya. Apalagi umroh ini hukumnya sunat dan larangan dari pemerintah Arab Saudi bersifat sementara," kata Presiden Joko Widodo usai tampil sebagai
keynote speech pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Assembly Hall The Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.
Jemaah umroh asal Indonesia setiap tahun jumlah mencapai 1,2 juta orang. Bahkan tahun 2020 ini jumlahnya diprediksi lebih besar. Direktur PT Qadr Jaya Mandiri (Travel Al-Qadri Umrah & Haji), Erri Budisurasa memprediksi jumlah jemaah umroh tahun 1441 Hijriyah atau 2019/2020 Masehi diprediksi bisa mencapai 1,26 juta jemaah.
"Asumsi itu didasarkan pada kalkulasi perhitungan data maskapai yang mengakomodir penerbangan dari Indonesia ke Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Tercatat ada 14 maskapai yang melayani penerbangan umroh hingga maksimal 300 kursi per penerbangan" kata Erri, Kamis 27 Februari 2020.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara jemaah umroh dari luar negaranya, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah setempat untuk mencegah masuknya virus corona.
Selain itu Arab Saudi juga menangguhkan untuk sementara warga negara lain yang ingin masuk dengan visa turis, termasuk larangan sementara mendatangi Masjid Nabawi.
Dilansir kantor berita Arab Saudi, SPA, Kamis, 27 Februari 2020, kebijakan itu diambil Kementerian Luar Negeri Arab Saudi atas rekomendasi Kementerian Kesehatan. Pemerintah Saudi menyatakan langkah pencegahan virus corona itu bersifat sementara dan akan terus dievaluasi.
Penghentian sementara ini atas rekomendasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Penangguhan ini berlaku untuk semua negara termasuk Indonesia. Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengatakan otoritas kesehatan di Arab Saudi terus mengikuti perkembangan corona virus (COVID-19).
Mereka menegaskan kegigihan pemerintah kerajaan melalui otoritas-otoritas itu untuk menerapkan standar internasional yang disetujui dan mendukung upaya negara dan organisasi internasional, terutama Organisasi Kesehatan Dunia, untuk menghentikan penyebaran virus.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi juga mengatakan tindakan pencegahan ini sebagai bentuk perlindungan bagi keselamatan warga dan penduduk.