Hormati Keputusan MK, Mensesneg Klarifikasi ke KPU
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, akhinya angkat bicara terkait surat yang dikirim Sekretariat Negara ke KPU mengenai putusan PTUN soal putusan pencalonan Oesman Sapta Odang(OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam klarifikasinya, Pratikno mengatakan, surat yang dikirim merupakan tanggapan atas surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN, bukan mengintervensi keputusan MK," kata Pratikno di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2019.
Menurut Pratikno, 4 Maret lalu ketua PTUN mengajukan permohonan kepada presiden agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berikut kronologi yang disampaikan Pratikno melalui keterangan tertulisnya:
1. Pada tanggal 4 Maret 2019, Ketua PTUN Jakarta melalui surat nomor W2.TUN1.704/HK.06/III/2019, menyampaikan permohonan kepada presiden agar memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara OSO (putusan PTUN No. 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT).
2. Surat Ketua PTUN kepada presiden tersebut merupakan bagian dari upaya melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Ayat 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009.
3. Mensesneg kemudian mengirimkan surat Ketua PTUN beserta copy putusan PTUN kepada Ketua KPU melalui surat nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/2019 tertanggal 22 Maret 2019 disertai pesan "untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan".
4.Surat Mensesneg tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi KPU, namun sebagai bagian dari prosedur melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU PTUN.
5. Surat seperti itu sudah beberapa kali disampaikan Mensesneg kepada beberapa instansi terkait. Perihal pelaksanaan putusan PTUN Jakarta No. 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada KPU untuk menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menolak menindaklanjuti surat dari Istana Kepresidenan agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang disahkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi soal surat dari Istana, Jumat 5 April 2019.
Surat yang dimaksud diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar di kalangan wartawan Istana pada Kamis, 4 April 2019.
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. (asm)