Pemerintah Harus Genjot Investasi Migas
Krisis harga minyak dunia yang terjadi telah membawa dampak negatif pada berbagai sektor di luar minyak dan gas bumi (migas). Efek domino ini terus menjalar bahkan sampai ke Indonesia.
Hal ini berakibat pada tersendatnya pertumbuhan ekonomi, terkendalanya kemajuan pembangunan pembangkit listrik, turunnya penyerapan angka tenaga kerja, tertundanya proyek infrastruktur, hingga dampak sosial lainnya yang lebih luas di masyarakat.
Melihat gambaran di atas, Pemerintah Indonesia harus segera mengambil berbagai langkah strategis untuk mengatasi dampak dari krisis migas ini.
"Kebijakan yang mendorong investasi migas sangat diperlukan demi kembali meningkatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, terutama untuk menemukan sumber-sumber cadangan baru di Indonesia," kata Pri Agung Rakhmanto, Peneliti dan Pengamat Energi Senior dalam keterangan resmi, Minggu (2/4).
Pada 2030, kebutuhan energi Indonesia diperkirakan meningkat menjadi 2,8 juta barrel oil equivalent (BOE), atau hampir tiga kali lipat dari kebutuhan energi saat ini. Dibutuhkan langkah tepat dari Pemerintah untuk menjamin ketersediaan energi di masa mendatang khususnya yang berasal dari produksi migas domestik.
Penetapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 08/2017 yang mengatur perubahan aturan kontrak bagi hasil sektor migas menjadi gross split –sebelumnya cost recovery– oleh sebagian kalangan dipandang kurang pas dan mengurangi daya tarik investasi, karena pembuatan aturan tersebut lebih cenderung hanya memperhatikan satu pihak saja.
"Seharusnya, pembuatan kebijakan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, yakni Pemerintah dan Investor," ujar Agung.
Aturan pada permen baru tersebut mendapat banyak sorotan dari publik ataupun pengamat. “Kepemilikan barang dan peralatan yang dibeli kontraktor menjadi milik/ kekayaan negara, fleksibilitas untuk memilih skema antara gross split atau cost recovery yang masih ambigu dan angka bagi hasil yang ditetapkan pemerintah dalam peraturan tersebut, adalah beberapa hal dari Permen ESDM No. 08/2017 yang kiranya perlu di kaji ulang,” tutur Agung menambahkan.
Pemerintah harus menggandeng pelaku dan pengamat industri migas dalam mencari skema terbaik, untuk mengentaskan Indonesia dari resiko krisis energi yang saat ini terjadi. (rid)