Pemerintah Gercep Cegah Rockmelon Berbakteri Masuk Indonesia
Pemerintah merespon cepat kejadian luar biasa buah rock melon (Cantaloupe) Australia yang terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.
Menteri Pertanian (Mentan), gerak cepat menerbitkan keputusan untuk mencegah masuknya rock melon itu ke wilayah Indonesia.
Keputusan Mentan tersebut tertuang dalam surat Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang Penutupan Pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) dari Negara Australia ke dalam Wilayah Republik Indonesia.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini mengatakan, Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini. "Menteri Pertanian sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima, Rabu, 7, Maret 2018.
Keputusan itu sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia, dan mengantisipasi terjadinya kejadian serupa di Indonesia.
Banun menguraikan, ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain:
1. Penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap rockmelon (cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.
3. Pengiriman sebagaimana diatas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
4. Pemasukan rockmelon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tangga] 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
5. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.
Pada dasarnya buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Berdasar data sistem informasi Karantina Pertanian, belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini sejak 2017, sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.
"Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas Banun.
Kementan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif, baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara.
Upaya itu, lanjutnya, dilakukan dengan menggerakkan seluruh kemampuan Barantan, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.
“Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian," imbuhnya.
Dia menambahkan, apabila ditemui buah melon eks impor ini masuk melalui negara tetangga, Singapura dan Malaysia, petugas karantina akan menolak dan memusnahkan di tempat.
Banun mengharapkan kerja sama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi. Dia juga mengimbau agar tidak membawa buah tersebut, baik bentuk utuh maupun potongan, masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami harapkan masyarakat bekerja sama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin,” pungkasnya. (frd)