Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB: Perubahan Kebijakan Penerimaan Murid Baru
Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan nama baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga melibatkan kebijakan baru dalam sistem penerimaan siswa.
Abdul Mu'ti menyatakan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya.
"Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki, sementara yang sudah baik akan tetap dipertahankan," katanya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Abdul Mu’ti menanggapi kritik yang menyebut bahwa perubahan ini hanya sebatas pergantian nama. Dia menyebut jika hanya sekadar ganti nama, tentu tidak perlu ada perubahan.
“SPMB hadir dengan kebijakan baru untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan pendidikan yang lebih baik," tegas Guru Besar di UIN Jakarta ini.
Meskipun ada perubahan nama dan kebijakan, penerimaan siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, perubahan kebijakan dalam SPMB akan diterapkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
SMP: Jalur penerimaan masih sama, yaitu melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Namun, perubahan terjadi dalam persentase kuota pada masing-masing jalur penerimaan.
SMA: Perubahan signifikan terjadi dalam penerimaan berbasis domisili. Jika sebelumnya penerimaan siswa dilakukan berdasarkan zonasi kabupaten/kota, kini zonasi ditetapkan berdasarkan provinsi, sehingga memungkinkan lebih banyak pilihan bagi calon siswa.
Salah satu alasan utama perubahan ini adalah evaluasi terhadap sistem PPDB zonasi yang selama ini kerap menimbulkan permasalahan. Kemendikdasmen telah melakukan kajian dengan melibatkan pakar pendidikan dan kepala daerah untuk menyusun formula yang lebih baik.
Menurut Abdul Mu'ti, sistem zonasi bertujuan untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan dan mengurangi perbedaan antara sekolah favorit dan sekolah lainnya. Namun, penerimaan berdasarkan jarak domisili ke sekolah sering kali menciptakan ketidakseimbangan dalam aspek akademik siswa.
Sebagai langkah perbaikan, sistem SPMB diharapkan dapat memberikan solusi lebih efektif dalam mendistribusikan peserta didik ke sekolah yang sesuai dengan kapasitas dan kualitas pendidikan yang merata.
Advertisement