Pemerintah Bantu Kepulangan 351 Mahasiswa Asing
Pemerintah akan memfasilitasi mahasiswa asing penerima beasiswa Darmasiswa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yang akan kembali ke negaranya. Mahasiswa asing tersebut adalah mereka yang akan menyelesaikan masa studi di Indonesia dan mengalami kesulitan untuk pulang ke negaranya akibat Covid-19.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nuwardani mengatakan Kemendikbud memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan solusi bagi permasalahan yang muncul akibat Covid-19 di dunia pendidikan.
"Fasilitas itu akan diberikan kepada mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Indonesia," kata Paristiyanti secara virtual pada Jumat, 17 Juli 2020.
Paris menyebutkan, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai solusi bagi mahasiswa dalam negeri yang terdampak Covid-19, dan berbagai kebijakan juga akan diambil untuk membantu mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.
“Kemdikbud bekerjasama dengan berbagai kementerian dan instansi terkait akan memfasilitasi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya di Indonesia agar dapat segera kembali ke negara asalnya.
"Fasilitasi kepulangan ke negara asal ini juga diterima oleh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di luar negeri. Sebagai bentuk resiprokal dalam menjaga hubungan antar negara, Indonesia juga akan memfasilitasi seoptimal mungkin,” ujarnya.
Paris menyampaikan bahwa beberapa opsi akan diambil oleh Kemdikbud sebagai upaya memfasilitasi pemulangan mahasiswa asing ke negara asal.
Opsi pertama adalah mendorong Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing yang saat ini mengalami kesulitan untuk membantu proses pemulangan mereka ke negara masing-masing baik dari segi finansial maupun dari segi akomodasi dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud.
Opsi kedua adalah bagi mahasiswa asing yang izin tinggalnya akan segera habis, Kemdikbud akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait agar dapat memperoleh perpanjangan izin dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas lain yang mungkin diberikan oleh Kemdikbud adalah bantuan biaya hidup selama mahasiswa asing tersebut menjalani proses kepulangan ke negara masing-masing.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan bahwa saat ini terdapat 351 mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa Kemdikbud yang berasal dari 64 negara mengalami kesulitan dalam proses kepulangan ke negara masing-masing. Mereka tidak bisa pulang ke negara asal karena beberapa alasan, seperti tidak ada penerbangan dari Indonesia, harga tiket pesawat naik dua hingga tiga kali lipat, dan kondisi keluarga mereka yang terdampak pandemi Covid-19 di negara asal.
“Tanggung jawab pemulangan mahasiswa asing ke negara masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah negara asal dan Pemerintah Indonesia," pungkasnya.