Pemerintah Dorong Spesialisasi Bidang Usaha
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Surabaya Jamhadi mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengarahkan perusahaan agar memiliki spesifikasi bidang usaha tertentu. Selain untuk mempercepat kemajuan sebuah usaha, spesialisasi dilakukan untuk memberikan kesempatan lahirnya pengusaha baru.
Dengan spesialisasi ini, kini perusahaan hanya bisa memiliki tiga bidang usaha ketika mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). "Memang banyak dikeluhkan, tapi pemerintah mengarahkan untuk spesialisasi," kata Jamhadi ketika berbincang dengan ngopibareng.id, Rabu 1 November 2017.
Spesialisasi bidang usaha ini tertuang dalam peraturan menteri perdagangan nomor 7 tahun 2017. Dalam aturan ini, SIUP juga tidak perlu lagi diperpanjang, pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga gratis.
Dengan spesialisasi inipula, pengurusan SIUP TDP yang dilakukan di Surabaya Single Window (SSW) juga lebih mudah karena tidak perlu memasukkan banyak bidang usaha.
Meski dibatasi hanya tiga bidang usaha di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tapi, kata Jamhadi spesifikasi usahanya sebenarnya lebih luas dibandingkan spesialisasi usaha yang diterapkan sebelumnya.
"Memang spesialisasi, tapi dulu KBLInya sedikit, sekarang bidangnya lebih luar sebenarnya," ujarnya.
Jamhadi juga mengatakan, meski ada pembatasan sebenarnya di permendag no 70 juga dinyatakan bahwa pemegamg API tetap membolehkan mengimport seluruh jenis barang, namun SIUP dibatadi hanya 3 section saja.(wah)