Pemerintah Didesak Segera Wajibkan Boster Untuk Pelaku Perjalanan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah wajib vaksinasi dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal segera diberlakukan dalam satu hingga dua pekan depan apabila kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan.
Ketua Umum Pengurus Besar (Ketum PB) IDI, Muhammad Adib Khumaidi menegaskan, pemberian booster merupakan salah satu upaya yang harus ditekankan kepada masyarakat.
Sebab booster dipercaya mampu memberikan proteksi tambahan kepada masyarakat terhadap penularan Covid-19 yang masih fluktuatif.
"Kami berharap begitu (satu hingga dua pekan ke depan). Kami evaluasi apakah kasus ini cenderung sudah peak atau kemudian sudah melandai," kata Adib dalam siaran pers, Selasa, 5 Juli 2022.
Selain booster untuk syarat perjalanan, Adib juga meminta agar pemerintah kembali memberlakukan kewajiban pemeriksaan Covid-19 melalui real-time polymerase chain reaction (PCR) bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Rekomendasi itu muncul dengan mempertimbangkan tarif pemeriksaan Covid-19 yang semakin murah.
IDI, menurutnya, juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar kembali memberlakukan kewajiban pakai masker bagi warga saat berada di luar ruangan atau area terbuka.
"Kami merekomendasikan vaksin booster ini bisa menjadi regulasi kewajiban, supaya minimal vaksin booster itu harus menjadi suatu rekomendasi yang utama," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, penerapan dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang berdasarkan data Kementerian Kesehatan baru mencapai 24,5 persen dari target. Karena pencapaian itu, dalam rapat dengan para menteri awal pekan ini, Jokowi meminta agar penerapan syarat itu dikaji.