Pemerintah Data Anak Eks WNI Kombatan ISIS
Pemerintah memulai mendata anak-anak WNI kombatan ISIS untuk dipulangkan ke tanah air. Anak-anak yang dipulangkan harus memenuhi syarat ketat.
"Seperti yang kita sudah ungkapkan sebelumnya. Hanya anak-anak yatim berusia di bawah 10 tahun yang akan dipulangkan. Saat ini mulai didata," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Mahfud belum bisa memastikan kapan proses pendataan tersebut tuntas. Dia hanya dapat memastikan pendataan harus segera dimulai. "Pokoknya kita mulai dulu," ujarnya.
Pemerintah sengaja hanya memulangkan anak berusia 10 tahun. Pemerintah berasumsi anak-anak di bawah 10 tahun masih bisa diberi pengertian mengenai ideologi.
"Pemerintah sudah menyiapkan pola penanganan anak-anak paska mereka pulang ke tanah air. Termasuk mencari keluarganya," kata Mahfud.
Data pemerintah mencatat Eks warga negara Indonesia (WNI) kombatan ISIS mencapai 1.276 orang. Dari jumlah itu, hanya 297 yang terdata memiliki paspor.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan instasi terkait sedang melakukan asesmen di Suriah dan Turki. Asesmen untuk mengukur tingkat paparan radikalisme masing-masing WNI eks ISIS.
"Kami berkoordinasi dengan pemerintah di sana untuk betul-betul memberikan asesmen kepada kita, melakukan asesmen kepada orang-orang yang terdata," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beberapa waktu lalu.
Selama proses berlangsung, mereka tetap di kamp pengungsian. Keputusan mereka bisa kembali ke Tanah Air menunggu hasil asesmen selesai.
"Sementara kita tidak kembalikan ke Indonesia. Menunggu asesmen yang secara mendalam terhadap masing-masing orang yang ada di sana," ujar dia.