Pemerintah dan PT Freeport Indonesia Sepakati Perpanjangan Operasi Tambang Emas
Papua: Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saling menyepakati empat poin perundingan perpanjangan massa operasi tambang emas itu hingga 2041. Keputusan ini seperti intruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yang ingin mengedepankan kepentingan rakyat Papua.
Keempat poin penting yang disetuji itu merupakan perpanjangan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, serta divestasi.
Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kami agar kesepakat ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada beliau," ujar Menteri ESDM Ignasius Johan dalam siaran persnya.
Adapun dua poin lain, yakni perpanjangan operasi dan pembangunan smelter, sudah cukup jelas. Freeport akan membangun smelter dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Sedangkan perpanjangan operasi akan dilakukan 2 x 10 tahun terhitung sejak operasinya berakhir pada 2021.
PT Freeport Indonesia memilih berstatus lampiran IUPK. Dengan demikian, perusahaan tambang itu tidak akan kembali lagi ke kontrak karya (KK).
Kesepakatan final Pemerintah dan PT Freeport Indonesia pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus
2017, sebagai berikut:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.