Pemerintah dan DPR Sepakat Segera Revisi UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah bakal mengajukan surat kepada DPR RI untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun depan. Salah satu poin revisi dalam UU Cipta Kerja ialah terkait klaster ketenagakerjaan, khususnya soal pengupahan dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Selagi tindak proses perbaikan UU Cipta Kerja berlangsung, ia menyebut pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan kepala daerah.
"Kemendagri akan menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah terkait operasionalisasi dari UU Cipta Kerja," ujar Airlangga Senin 29 November 2021.
Airlangga juga memastikan pengelolaan investasi lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan yang sudah dikeluarkan.
Selain LPI, ia menyatakan aturan kemudahan perizinan lewat Online Single Submission (OSS) juga tetap berlaku. "Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan berusaha atau OSS, layanan perizinan melalui OSS tetap berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun. Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ungkap Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat menyampaikan putusan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Demikian disampaikan oleh presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021. "Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar presiden
Advertisement