Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Naik
Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp 39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Penjelasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI Ace Hasan Syadzily usai rapat membahas BPIH di Gedung DPR Senayan Rabu, 13 April 2022 malam.
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," kata Ace Hasan Syadzily.
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan, katanya.
Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari.
Ace juga mendesak pemerintah melobi pemerintah Arab Saudi untuk merelaksasi aturan batasan usia jamaah haji. Pasalnya, jumlah calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun dari Indonesia terbilang cukup banyak.
"Jumlah calon jemaah haji di atas 65 tahun cukup banyak. Bahkan jika diperlukan Pemerintah Indonesia melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi agar ada relaksasi tentang usia ini," ujar Ace.
Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan wewenang kepada 1 juta jemaah, baik asing maupun domestik, untuk melakukan ibadah haji tahun ini, setelah dua musim haji jamaah dari Indonesia diberangkatkan, terkait dengan pandemi covid-19 yang melanda dunia.