Ketersediaan Kritis, Pemda Diminta Tambah Tempat Tidur di RS
Tingginya tingkat keterpakaian tempat tidur ruang isolasi dan ICU pada rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 harus diatasi segera oleh pemerintah daerah. Terutama pada provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang mendominasi urutan teratas keterpakaian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) tertinggi dengan persentase keterpakaian di atas 70 persen.
Meski, selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali pergerakannya masih terlihat fluktuatif.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 21 Januari 2021.
"Kita harus bersatu-padu menekan angka penularan untuk mencegah lumpuhnya sistem kesehatan secara keseluruhan, baik karena tempat tidur yang sudah terisi penuh pun akibat tenaga kesehatan yang sudah kewalahan memberikan pelayanan," katanya.
Dari data keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 pada 34 provinsi didominasi daerah di pulau Jawa. Bahkan dari 7 provinsi teratas dengan angka keterpakaian tempat tidur lebih dari 70 persen, 5 di antaranya berada di Pulau Jawa. Yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur. Untuk provinsi di luar Jawa yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
"Hal ini menunjukkan bahwa, provinsi-provinsi di Pulau Jawa, memiliki kasus aktif yang cukup tinggi. Sehingga, semakin meningkatkan angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan," jelasnya.
Khusus selama masa PPKM Jawa dan Bali, meski terlihat tingkat keterisiannya fluktuatif, namun dapat dikatakan masih dalam kondisi yang rawan. Ada dua provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menunjukkan perkembangan ke arah yang positif yaitu Jawa Tengah dan Bali karena telah menyentuh angka BOR di bawah 70 persen.
"Namun, BOR di Jawa Tengah dan Bali masih belum rendah dari 50 persen, sehingga masih tergolong rawan dalam hal ketersediaan tempat tidur bagi pasien baru," lanjut Wiku.
Selain Bali dan Jawa Tengah, provinsi lain dengan tingkat keterpakaian tempat tidur di angka 50 - 69 persen yakni Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Provinsi-provinsi ini disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus, dengan melakukan upaya antisipasi semaksimal mungkin.
Melihat tingginya angka keterpakaian tempat tidur ini, para pimpinan daerah diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat. Agar dapat menambah kapasitas bed dengan mengkonversi ruangan pelayanan kesehatan umum menjadi ruang pelayanan khusus Covid-19.
"Serta menambah jumlah tenaga kesehatan dengan membebaskan syarat kepemilikan surat tanda registrasi (STR) untuk praktik, dan upaya-upaya lain tentunya," kata Wiku.
Advertisement