Pemerintah Daerah Digandeng Bentuk Mal Pelayanan Publik Digital
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakselerasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, sesuai fokus Wakil Presiden RI.
Untuk percepatan, Kementerian PANRB mengajak pemerintah daerah yang berkomitmen membangun MPP Digital.
Menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Wakil Presiden Ma’ruh Amin terus mendorong adanya pemerataan standar kualitas penyelengaraan MPP. “Terutama mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya dikutip di laman Kemenpan, Kamis 9 Februari 2023.
Dikatakan, MPP Digital memiliki dua fungsi utama. Yaitu menyediakan fitur-fitur yang mendukung operasional MPP yang telah dibangun seperti pendaftaran hingga pelaporan kinerja.
Kedua, bertindak sebagai portal kab/kota yang dilengkapi dengan integrasi berbagai layanan elektronik yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada tahap pertama MPP Digital, akan fokus pada pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan dan non-perizinan di luar Online Single Submission (OSS) secara khusus yang berkaitan dengan izin tenaga kesehatan. Harapannya masyarakat dimudahkan dengan cukup sekali log in di MPP Digital, bisa mengakses layanan lintas OPD.
Selain itu dalam hal akuntabilitas dan transparansi, masyarakat bisa melakukan tracking dan sistem akan secara otomatis mendeteksi proses yang tidak sesuai service level agreement (SLA). Hal itu mencegah risiko penyelewengan yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat berkaitan pengurusan perizinan maupun administrasi kependudukan.
Pembangunan MPP Digital sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai pengawal keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan. Pembangunan portal pelayanan publik yang dikembangkan sebagai pintu masuk utama yang mengintegrasikan layanan publik digital di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Hal ini memudahkan masyarakat tanpa harus menginstal banyak aplikasi ataupun mengakses banyak website pelayanan,” paparnya.
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad mengatakan terdapat berbagai urgensi dalam penyelenggaraan MPP Digital. Seperti kemampuan teknologi daerah yang berbeda beda, kemudian pelayanan yang belum terintegrasi, belum dapat dilakukan pemantauan, persyaratan berulang, dan keterbatasan sumber daya.
“Melalui MPP Digital diharapkan masyarakat cukup sekali melakukan input data, dan bisa diakses dimanapun, kapanpun, melalui berbagai perangkat elektronik,” tegasnya.
Maka, lanjutnya, pemerintah daerah diminta mempersiapkan beberapa hal untuk implementasi MPP Digital, seperti penyiapan data berupa daftar kecamatan, kelurahan, dan desa. “Selanjutnya penyiapan infrastruktur server, dan penyiapan instalansi,” imbuh Yanuar Ahmad.