Pemerintah Berikan Suntikan Dana Rp3,6 Triliun pada PT KAI
Joko Widodo Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi pemberian suntikan dana sebesar 3,6 triliun untuk PT Kereta Api Indonesia. Dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa 10 Juli 2018, keputusan itu dibuat setelah dilakukan penandatanganan PP Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, pada Senin 2 Juli 2018.
Pemberian dana ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Selain itu juga dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan HAM pada 4 Juli 2018 itu.
Penyertaan modal negara ke dalam tubuh PT KAI ini, bukan berarti PT KAI merugi. Berdasarkan laporan keuangan 2017 yang dirilis perseroan, pada Senin 19 Maret 2018 lalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengantongi pendapatan Rp17,93 triliun. Jumlah itu naik 23,99% dari periode sebelumnya Rp14,46 triliun. (amr)
Advertisement