Pemerintah Beri Diskon PLN 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kebijakan diskon 50% untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari upaya mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
"Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan," ujar Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (31/12/2024), sebagaimana dilansir dari Antara.
Dasar Hukum Diskon Listrik
Diskon ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA akan otomatis menerima potongan tarif melalui sistem PLN. Pemerintah juga meminta PT PLN untuk terus memberikan pelayanan optimal sambil menjaga efisiensi operasional selama pelaksanaan kebijakan ini.
Mekanisme Pemberian Diskon
Pelanggan Pascabayar: Diskon 50% diterapkan pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (dibayarkan pada Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayarkan pada Maret 2025).
Pelanggan Prabayar: Diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Pelanggan cukup membayar setengah harga token bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama. Sebagai contoh, pembelian token senilai Rp100.000 kini hanya perlu membayar Rp50.000.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengingatkan pelanggan agar tetap bijak dalam menggunakan listrik. “PLN telah menetapkan batasan kWh untuk setiap pembelian guna mencegah praktik penimbunan listrik,” jelasnya.
Dukungan terhadap Kemandirian Energi
Jisman juga menekankan pentingnya pemanfaatan insentif ini secara bijak untuk mendukung kemandirian energi. "Masyarakat diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak," tambahnya.
Kaitan Diskon Listrik dengan Kenaikan PPN
Kebijakan ini juga diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%.
Kesimpulan
Diskon tarif listrik 50% ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi energi di tengah perubahan kebijakan pajak. Pastikan Anda memanfaatkan insentif ini sesuai kebutuhan dan terus mengelola konsumsi listrik secara bijak.
Advertisement