Pemerintah Berhasil Batalkan Hukuman Mati untuk TKI
Meski kalangan aktivis HAM menilai pemerintah dinilai telah gagal menyelamatkan nyawa satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Mochammad Zaini, menghadapi hukuman pancung di Arab Saudi, namun tak semua beranggapan demikian. Salah satunya adalah Masamah.
Masamah (31) tenaga kerja wanita asal Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi mengatakan Pemerintah Indonesia sangat membantu dirinya saat menghadapi persidangan maupun pengurusan administrasinya.
"Bantuan dari Pemerintah Indonesia itu sangat baik, salah satunya saat persidangan ada yang alih bahasa dan juga saya dikasih pengacara orang Saudi," kata Masamah, di Cirebon, Minggu 1 April, kemarin.
Masamah binti Raswa (31) merupakan TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. Dia tiba kembali ke tanah air
Dia mengatakan salah satu pihak yang paling berjasa dalam proses pembebasan dirinya adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Menurut Masamah, langkah-langkah yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah dalam menangani kasusnya tersebut sangat maksimal.
"Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan," ujarnya.
Dalam persidangan yang dijalaninya beberapa kali, akhirnya Masamah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara selama 2,5 tahun. Namun karena Masamah sudah melewati masa tahanan lebih dari tuntutan, otomatis dia langsung dibebaskan.
Dia mengaku sebelum pulang ke Indonesia sempat tinggal selama dua bulan di KBRI. "Yang menjemput saya dari penjara juga pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia," ujarnya lagi.
Masamah sempat masuk dalam daftar orang yang akan divonis hukuman mati dan akhirnya bisa terbebas setelah keluarga korban membebaskannya dari segala tuduhan. (ant)