Pemerintah Bentuk Tim Kesehatan untuk Petugas Pemilu
Kementerian Kesehatan membentuk tim kesehatan pascapemilu guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah kesehatan di kalangan anggota panitia pemilihan umum selama menjalankan tugas setelah proses pemungutan suara, terutama saat penghitungan suara.
Menurut siaran pers kementerian yang dikeluarkan hari ini, Kamis 9 Mei, tim kesehatan tersebut akan disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.
Selama 7 sampai 25 Mei 2019, di tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga sif dan dalam setiap sif ada tiga sampai empat personel yang terdiri atas dokter umum, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta dokter spesialis anestesi untuk tingkat pusat.
Pos kesehatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, sementara pos kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Penyediaan pos kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Kementerian Kesehatan juga menyiapkan mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu.
"Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Menurut data KPU, selama 17 April hingga 7 Mei 2019 jumlah petugas yang menderita sakit tercatat 4.310 orang, dan jumlah petugas yang meninggal dunia 456 orang. Sementara jumlah total petugas pemilu tercatat 7.286.067 orang.
Di DKI Jakarta berdasarkan data dari Dinas Kesehatan provinsi, jumlah petugas yang meninggal dunia 18 orang, dan yang sakit 2.641 orang dari seluruh petugas pemilu yang jumlahnya 135.531 orang.
Kematian 18 petugas tersebut terjadi akibat penyakit yang mereka derita, delapan korban karena infark miokard, empat karena gagal jantung, satu karena koma hepatikum, dua akibat stroke, dua karena respiratory failure, dan satu akibat meningitis.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019.
Kemudian, pada 29 April 2019 kementerian mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (an/ar)