Pemerintah Belum Temukan Sengketa Pajak Google
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mangatakan upaya memungut pajak dari perusahaan yang berbisnis di dunia maya sebetulnya dapat lebih mudah apabila sudah terdapat peraturan hukum yang mengikat. Namun, hingga saat ini proses penyelesaian sengketa pajak perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, masih membutuhkan dialog panjang.
“Hal ini dikarenakan belum jelasnya peraturan hukum yang jelas, serta itu juga belum ada standarnya, sehingga memerlukan dialog, perundingan maupun bargaining tawar menawar,” ujarnya, Selasa (13/6).
Padahal, bisnis seperti ini sedang berkembang pesat karena mengikuti perkembangan zaman. "Kalau ada standarnya pasti mudah. Kalau belum ada, masing-masing pasti membuat hitungan sendiri. Kami menghitung ada benefit (keuntungan) segitu banyak di Indonesia, tapi dia bilang biaya-biaya segini, sehingga benefit tidak sebesar itu," tambahnya.
Menurutnya, upaya memungut pajak dari perusahaan dengan reputasi dunia, seperti Google, tidak akan mudah dan membutuhkan proses dialog, agar bisa menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan korporasi.
Selain itu, risikonya hasil dari negosiasi terkait kewajiban perpajakan tersebut tidak bisa menghasilkan kesepakatan yang baku. Karena, apa yang dicapai tahun ini, belum tentu sama dengan tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, telah menemui kata sepakat dalam pembayaran pajak Google Asia Pasific Pte Ltd atas operasi perusahaannya di Indonesia. Ia mengklaim, Google telah sepakat memenuhi seluruh tunggakannya berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016. (trs)
Advertisement