Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pemerintah Bebaskan 20 WNI Korban Trafficking Online ke Myanmar

Hukum dan Kriminalitas
Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking melalui penipuan daring. (Foto: Ilustrasi/Ngopibareng.id)
Trafficking Tindak Pidana Perdagangan Orang
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title