Pemerintah Bandrol Harga Obat Anti COVID-19 di Bawah Rp 1 Juta
Pemerintah membandrol harga obat antivirus COVID-19 jenis Molnuvirapir buatan perusahaan farmasi asal Amerika Serikat, Merck, di bawah Rp1 juta.
"Hitung-hitungan kami antara 40 sampai 50 dolar, jadi tidak terlalu mahal di bawah Rp1 juta," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.
Menurut Menkes, Molnupiravir dapat dikonsumsi oleh pasien terkonfirmasi COVID-19 dengan tingkat saturasi oksigen di atas 95 atau bergejala ringan.
"Jadi kalau dia positif tapi saturasi masih di atas 94/95, dikasih obat ini hasil uji klinis di luar negeri 50 persen bisa sembuh. Tidak perlu masuk ke rumah sakit," katanya.
“Konsumsi Molnuvirapir dilakukan selama lima hari selama proses penyembuhan, masing-masing sebanyak delapan tablet. Jadi kira-kira butuh 40 tablet," katanya.
Pemerintah berupaya mendatangkan sekitar 600 ribu hingga 1 juta obat Molnuvirapir pada tahap awal pada Desember 2021 melalui skema pembelian secara langsung kepada produsen.
"Molnupiravir ini sudah memberikan lisensinya ke delapan pabrik di India untuk diproduksi," katanya.
Kehadiran Molnupiravir di Indonesia bisa memberikan kesiapan bagi Indonesia menghadapi gelombang lanjutan COVID-19. "Mudah-mudahan tidak terjadi, tapi kalau terjadi setidaknya kita punya stok dulu," ujarnya.
“Persiapan pemenuhan obat COVID-19 dalam jangka panjang juga ditempuh pemerintah lewat pengajuan lisensi kepada produsen Merck atau The Medicines Patent Pool (MPP) yang kini tergabung di United Nations. Merck sudah meminta tolong kepada United Nations atau badan yang namanya MPP untuk bisa diberikan grand patennya oleh dia sehingga kita bisa berhubungan dengan mereka," katanya.
“Proses itu sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah juga melibatkan perusahaan BUMN dan swasta untuk produksi di Indonesia. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa bikin di sini sehingga memperkuat sistem ketahanan kesehatan kita," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (asm)