Pemerintah Turunkan Harga Pangan untuk Amankan Inflasi
Jakarta: Pada Maret lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat deflasi sebesar 0,02 persen yang terutama disumbangkan oleh penurunan harga pangan, khususnya komoditas cabai dan bawang merang. Alhasil, laju inflasi secara tahunan (year to date/ytd) tercatat sebesar 1,19 persen dan laju inflasi tahunan (year on year) tercatat sebesar 3,61 persen.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini mengaku masih akan mendorong penurunan harga pangan guna mengamankan laju inflasi sesuai target. Penurunan harga pangan, antara lain akan didorong pada komoditas pangan, seperti gula pasir, minyak goreng, serta daging sapi.
Menteri Koordianator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah tak ingin berpuas diri, meski telah mampu mengamankan ketersediaan pasokan pangan.
"Kami tahu (harga) pangan sedang turun, tapi malah untuk April sedang kami siapkan langkah-langkah baru lagi. Karena masih ada komoditas pangan yang bisa didorong turun (harganya)," terang Darmin.
Jika strategi pemerintah dalam mengatur harga pangan dapat terealisasi. Maka ia yakin target inflasi pemerintah pada tahun ini dikisaran 4 persen dapat tercapai.
"Kalau kami bisa kendalikan harga pangan tidak naik atau beberapa kami arahkan turun, targetnya masih di 4 persen," imbuh Darmin.
Selain itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menjelaskan hal yang sama, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah antara lain mengamankan ketersediaan pasokan dan kestabilan harga jelang Hari Raya Idul Fitri di Juni 2017 hingga peringatan Hari Raya Idul Adha mendatang.
Enggar memastikan, harga pangan seperti gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi akan stabil seiring dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga komoditas pangan tersebut.
"Nanti kami akan membentuk harga acuan untuk telur ayam dan daging ayam sesuai dengan aspirasi dari peternak ayam yang kemarin melapor ke kami, sudah kami bahas," kata Enggar.
Enggar memastikan, seperti halnya HET untuk tiga komoditas yang sudah diatur, pemerintah akan menentukan harga acuan dengan mempertimbangkan harga di tingkat produsen sampai ke distributor. (don)
Advertisement