Pemerintah akan Atur Pengumpulan Aki Bekas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membuat aturan tentang aki (accu) sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3). Aturan dalam bentuk EPR atau Extended Producer Responsibility akan segera diterbitkan.
"Sebelum diterbitkan, KLHK akan meminta masukkan produser aki," tegas Rosa Vivien Ratnawati SH MHD, Dirjen Pengelolahan Sampah dan Limbah KLHK, saat membuka Simposium Nasional Extended Producer Responsibility (EPR) Tanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 Timbal (Pb) Aki Bekas, di Auditorium Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Salah satu permasalahan dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun seperti aki bekas adalah banyaknya praktik pemanfaatan ilegal, kata Rosa Vivien Ratnawati.
"Yang punya izin pemanfaatan limbah B3 aki bekas yang diberikan oleh Menteri LHK itu hanya lima dan kondisi di lapangan itu banyak yang ilegal," ungkap Rosa Vivien.
Menurut Rosa, KLHK sudah menemukan beberapa kasus di mana lokasi yang memiliki banyak pemanfaatan limbah aki bekas ilegal memunculkan gejala penyakit akibat prosedur pemanfaatan limbah B3 yang tidak sesuai standar.
Rosa menyebutkan bahwa hukuman pidana menanti pihak yang menggunakan produk dari para pemanfaat aki bekas ilegal.
Dia memperingatkan kepada pengusaha-pengusaha untuk tidak membeli bahan baku dari aktor ilegal, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi praktik tersebut.
Dia meminta para pengusaha untuk mengambil bahan baku hasil pemanfaatan limbah aki bekas dari lima lembaga yang sudah mendapatkan izin resmi dari KLHK dan selanjutnya membantu para pemanfaat ilegal untuk dijadikan mitra resmi.
"Saya minta tolong untuk membina masyarakat yang ilegal tadi, dijadikan partner, dibuatkan koperasi, misalnya," ujar Rosa.
Meski Rosa sadar hal itu akan memerlukan biaya besar dan terdapat oknum-oknum yang mendukung praktik ilegal tersebut, tapi dia berharap hal itu bisa dilakukan
Sementara itu, Dr. Kurtubi yang jadi nara sumber simposium nasional yang dihadiri akademisi, produsen aki dan pengamat limbah B3, menekankan agar peraturan EPR itu segera diterbitkan KLHK.
"Saya harap EPR segera diterbitkan, agar penanganan, pengelolaan dan pengumpulan limbah B3 akan terkontrol," jelas anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi enerji ini.
Sementara itu, pengamat transportasi dan lingkungan Drs Yayat Supriatna MSP mengharapkan pemerintah melakukan penegakkah hukum terhadap penampung aki bekas ilegal. (fry)
Advertisement