Pemerintah Akan Atur Penangkapan Ikan di Laut Sesuai Kuota
Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan setiap zona di laut.
Aturan ini tengan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman rancangan perhitungan kuota penangkapan ikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek biologi dan ekonomi di setiap zona penangkapan ikan terukur.
Kuota penangkapan menjadi aspek penting untuk menjamin pemanfaatan sumber daya ikan sesuai data dukungnya.
“Besaran kuota disusun atas data dan proses yang kredibel, penerapan kuota yang proporsional terkait komposisi upaya tangkap dan kapasitasnya,” ujar dikutip di laman kkp, Sabtu 17 Juni 2023.
Agus Suherman menegaskan PIT memberikan instrumen manajemen yang mengalokasikan hak untuk melakukan penangkapan ikan dengan jumlah kuota tertentu. Yaitu dengan mempertimbangkan tujuan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu langkah strategis penerapannya dengan fasilitasi sistem informasi terintegrasi melalui aplikasi e-PIT.
“Saya meminta peran aktif pemerintah daerah dalam forum ini dan mendukung proses migrasi perizinan kapal daerah menjadi izin pusat bagi yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” imbuhnya.
Menurut Agus, kuota penangkapan ikan akan dibagi menjadi tiga. Yaitu kuota nelayan lokal (<12 mil laut), kuota industri (> 12 mil laut), serta kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial (untuk daerah penangkapan ikan s.d. 12 mil laut dan di atas 12 mil laut).
Bagi nelayan kecil dengan kapal perikanan paling besar kumulatif 5 GT, penangkapan ikan terukur akan memberikan beragam keuntungan. Di antaranya tidak dikenakan pungutan PNBP serta dapat memanfaatkan kuota industri dan kuota nelayan lokal.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana menyampaikan tujuan digelar rapat koordinasi ini yaitu untuk memperkuat sinergi para pemangku kepentingan dalam perbaikan tata kelola sumber daya ikan. Selain itu untuk menampung berbagai masukan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan penangkapan ikan terukur.
Selain pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga melibatkan pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat, perintis dan daerah seluruh Indonesia, lembaga riset dan perguruan tinggi.
Advertisement