Pemeriksaan Rocky Gerung Dinilai Terlalu Dipaksakan
Pemeriksaan terhadap mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung dinilai terlalu dipaksakan dan mengada-ada. Pernyataan ini disampaikan Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Rabu 30 Januari 2019.
Menurut Ferdinand, apa yang diungkapkan Rocky merupakan hasil pemikiran yang harusnya dibalas dengan pemikiran serupa. Bukan malah dipidanakan. "Saya melihat tidak ada unsur pidana. Ini terkesan dipaksakan," kata Ferdinand.
Rocky rencananya diperiksa di markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis, 31 Januari 2019. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan pernyataan Rocky yang menyebut kitab suci sebagai karya fiksi pada April 2018 silam.
Ferdinand mengatakan, pelapor Rocky yakni Jack Boyd Lapian tidak memiliki legal standing yang jelas, apakah mewakili korban atau sebagai korban.
Selain itu, Rocky juga tidak pernah menyebut secara spesifik kitab suci yang dimaksud. Sehingga pemikiran Rocky ini harusnya dibalas dengan pernyataan bukan malah pidana.
Ferdinand menilai kasus Rocky kali ini penuh muatan politis karena penguasa merasa terganggu dengan segala aktivitas politik dan intelektual Rocky Gerung. (man)