Pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Metro, Ini Penampakannya
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan.
Sebelumnya, ia dua kali tak datang memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq tersangka dan dijerat dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Hingga malam ini, Habib Rizieq juga masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pemeriksaan yang dijalani Rizieq Shihab.
Wartawan juga mendapat foto saat Habib Rizieq diperiksa. Dalam foto tersebut, tampak dua penyidik menanyakan sejumlah pertanyaan. Sementara di belakang Habib Rizieq terlihat kuasa hukum yang mendampinginya termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.
Kepada wartawan Munarman mengatakan, polisi mencecar 10 pertanyaan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. "Baru sekitar 10 lebih pertanyaan," ujarnya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Kata Munarman, pemeriksaan hari ini penyidik belum menyentuh substansi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada keramaian di Petamburan.
"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Munarman juga membeberkan hasil test antigent yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya. Hasil ini membantah rumor selama ini yang menyebut Habib Rizieq positif Covid-19. Pasalnya, test antigent hari ini Habib Rizieq dinyatakan negatif.
"Habib Rizieq sudah test antigen dan hasilnya negatif alhamdulillah," ujar Munarman pada wartawan seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, beredar foto hasil laboratorium yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab positif terjangkit virus corona (Covid-19). Dalam surat tersebut ditulis bahwa swab dilakukan pada 27 November 2020 dan hasil dicetak 28 November.