Pemeriksaan Perdana Mardani Maming, Ganti Pengacara
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin tambang. Hari ini, Rabu 3 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Mardani Maming.
"Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada pukul 09.35 WIB. Sejumlah anggota tim kuasa hukumnya juga tampak berada di lobi gedung KPK. Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana tak muncul. Keduanya resmi berhenti membela Mardani Maming sejak hari ini.
Mardani Maming hanya memiliki tim kuasa yang merupakan gabungan dari Kuasa Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," terang Abdul Qodir selaku kuasa hukum Mardani Maming.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id, dalam perkara ini, KPK menduga Mardani Maming menerima suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perkara tersebut diduga terjadi saat politikus PDIP itu menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Berdasarkan penemuan KPK, Mardani Maming diduga melimpahkan IUP batu bara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT BCN. Hal ini bertentangan dengan hukum lantaran saat itu Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.