Pemeriksaan Pendengaran Bayi Bisa Dilakukan Sejak Usia 2 Hari
Dari 1.000 kelahiran bayi 3 diantaranya bisa mengalami gangguan pendengaran. Untuk mencegah hal tersebut pemeriksaan pendengaran pada bayi bisa dilakukan sejak usia 2 hari.
dr Rosa Falerian mengatakan, pemeriksaan pendengaran bisa dilakukan semua usia bayi maupun bayi yang mengalami gangguan pendengaran. Namun, disarankan lebih bagus pemeriksaan sejak bayi berusia dua hari.
"Bayi yang sehat maupun yang sakit bisa dilakukan skrining. Skrining bisa dilakukan mulai usia 2 hari," katanya dalam Health Talk, Selasa, 19 April 2022.
Menurutnya, pemeriksaan pendengaran pada bayi penting dilakukan, karena 50 persen bayi yang mengalami gangguan pendengaran waktu lahir tidak mengalami sakit atau menunjukkan gejala.
Selain itu, pemeriksaan pendengaran pada bayi penting dilakukan agar tidak terjadi lost case dan akhirnya saat usia 2 tahun diketahui tidak bisa berbicara.
Ia pun menjelaskan, adapun pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan Oto Accoustic Emission (OAE) untuk mengetahui fungsi rumah siputnya.
"Lalu pada usia 3 bulan dilakukan pemeriksaan Brainstem Evoked Response Audiometry (BERA), untuk melihat sampai ke batang otaknya lebih jauh," ungkap dokter National Hospital ini.
Lanjutnya, untuk anak usia 5 tahun bisa dilakukan pemeriksaan audiometry. Gangguan pendengaran kogenital yang kerap terjadi pada bayi juga bisa dideteksi dalam pemeriksaan pendengaran, kata dokter Rosa.
Tambahnya, bila orang tua abai akan gangguan pendengaran pada anak akibat yang ditimbulkan bisa fatal.
"Akibatnya bisa fatal bila dibiarkan, misalnya saat anak usia sekolah, terjadi penurunan kualitas hidup. Pertama gangguan bicara, sosialisasi, akademiknya sehingga menyebabkan anak depresi dan kualitas hidup menurun," jelasnya.
Layanan pemeriksaan pendengaran untuk bayi memang belum banyak di Indonesia. Salah satunya ada di Surabaya yakni, Layanan Hearing Excellent Center yang dibuka National Hospital kerjasama dengan Kasoem Hearing Center.
Advertisement