Pemeriksaan Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan Fakta Baru
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM menemukan sejumlah fakta baru.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, ada fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Berikut Fakta-fakta pemeriksaan Bupati Langkat oleh Komnas HAM.
1. Bupati Langkat Nonaktif mengakui adanya korban meninggal
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada pengakuan dari Bupati Langkat bahwa dalam kerangkeng manusia itu ada yang meninggal dunia.
"Nggak ngomong jumlahnya, tapi bahwa ada yang meninggal, ya (mengakui)," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Februari 2022.
Anam mengatakan Komnas HAM mendata ada tiga orang yang meninggal di kerangkeng itu. Saat ini sedang dalam pendalaman penyebab meninggalnya ketiga orang tersebut.
Anam juga belum bisa memerinci prosedur pemakaman yang dilakukan pembina dalam kerangkeng manusia itu. Saat ini, pihaknya masih mendalami prosedur yang dilakukan pembina kerangkeng saat ada korban yang meninggal.
"Nanti detailnya pascalaporan. Karena, ketika banyak mencari info detail gitu enggak ada jaminan perlindungan saksi dan korban di lapangan. Kami muter terus di sana, ketika janji sudah mau dapat geser lagi, geser lagi (cari informasi)," kata Anam.
2. Korban meninggal seminggu sejak masuk dalam penjara manusia
Dari hasil pemeriksaan terhadap Bupati Langkat, Komnas HAM memastikan korban meninggal seminggu sejak dikabarkan sakit.
"Misalnya, di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan, tidak. Yang benar meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (bisa dipastikan)," kata Anam.
Menurut Aman, sebelumnya timnya melakukan investigasi kepada sejumlah anggota keluarga korban yang meninggal dan memeriksa sejumlah dokumen.
"Dicek lah ke sesama anggota keluarga, kapan diantar, kapan diterima jenazahnya, dan lain-lain akhirnya ketemu memang seminggu (meninggal)," ujar Anam.
3. Korban meninggal diduga karena mengalami penganiayaan
Komnas HAM mengkonfirmasi kepada beberapa pihak terkait hasil pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus dugaan praktik perbudakan atas temuan kerangkeng manusia. Tujuannya agar dapat menyimpulkan kasus kerangkeng ini dengan valid.
"Supaya Komnas HAM dalam memberikan kesimpulan dan rekomendasinya tidak mudah dimentahkan. Itu yang utama," ujar Anam.
Anam menambahkan, perlu juga mendalami terkait dugaan adanya tindakan penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng tersebut. Pasalnya, Komnas HAM menemukan dugaan jika sudah ada tiga orang lebih penghuni kerangkeng yang tewas.
"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya (alat penyiksa)," ujar Anam.
Anam enggan memerinci alat dan pola kekerasan yang ditemukan pihaknya. Temuan itu bakal didalami dan ditanyakan kepada Terbit. Namun demikian, dalam pemeriksaan kemarin belum sempat ditanyakan karena hal jaminan keselamatan terhadap saksi di lapangan.
Kata Anam, terhadap hasil temuan ini, Komnas HAM akan menyerahkan ke Polda Sumatra Utara (Sumut). Menurut Anam, dari hasil pemeriksaan dan data-data yang dikumpulkan dinilai sudah memenuhi unsur pidana.
"Ketika ada informasi solid kita dapatkan kami langsung memberikan rekomendasi pada Polda Sumut," katanya.
Anam enggan memerinci data yang telah diserahkan ke Polda Sumut. Data itu diharap bisa mempercepat pengusutan kasus ini masuk ke penyidikan di Polda Sumut.