Pemeras Pengurusan Jenazah Terancam Hukuman Seumur Hidup
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, menuding orang yang diduga melakukan pungli saat pengurusan jenazah tsunami, adalah orang yang tidak beradab dan tidak memiliki moral.
"Benar-benar tidak bermoral, orang mengurus jenazah korban bencana alam kok diperas. Saya setuju pelakunya dihukum seberat beratnya," kata Mensos melalui pesan tertulis yang diterima ngopibareng, Minggu 30 Desember 2018.
Mensos mengapresiasi gerak cepat aparat Kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pungli ini serta mengucapkan terimakasih.
Sementara itu Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan tiga tersangka terkait pungutan liar (pungli) terhadap jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Tiga tersangka itu terdiri dari dua orang karyawan swasta dan satu orang ASN.
Ketiga orang itu terbukti melakukan pungutan terhadap keluarga korban tsunami saat proses pengambilan jenazah di RSDP. Polisi mengaku telah mengantongi alat bukti sehingga ketiga pelaku ditetapkan tersangka.
Yakni satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV dengan inisial I dan B," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu 29 Desember 2018.
Para tersangka melakukan pungutan liar terhadap 6 keluarga korban saat diantar mengambil jenazah. Kwitansi itu dikeluarkan oleh oknum ASN. Kedua karyawan belaku sebagai eksekutor pada pungutan tersebut.
"Tim penyidik gabungan dari Polda Banten dan Polres Kota Serang telah melakukan penyelidikan dan sudah meningkatkan ke penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan saksi diantaranya ada 5 orang saksi kunci yang telah diperiksa.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kwitansi yang sama dengan apa yang viral di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara. (asm)