Pemecatan Prof.Bus dari Dekan FK Unair, Prof Puruhito: Kami Berdukacita
Ratusan aksi massa, yang terdiri atas dokter, tenaga kesehatan, dosen, guru besar, dan civitas akademika FK Unair mengikuti aksi dan orasi damai hari Kamis 4 Juli 2024. Aksi massa untuk membela Prof. Dr. Budi Santoso atau Prof.Bus yang dicopot dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
Salah satu orator, dr. Yan Efrata Sembiring membacakan petisi yang berisi tuntutan dan pernyataan masyarakat serta insan akademis atas pemecatan Prof. Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair.
"Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia serta nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia," ucapnya, di depan Patung Airlangga, Fakultas Kedokteran Kampus A Universitas Airlangga, Kamis 4 Juli 2024.
Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular ini juga menyatakan, pernyataan Prof. Budi Santoso terkait ketidaksetujuannya atas rencana pemerintah pusat melakukan impor dokter spesialis asing adalah bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin.
"Untuk itu, kami Menolak Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R.," tuturnya.
Sementara itu, mantan Rektor Universitas Airlangga periode 2001-2006, Prof. Dr. dr. Puruhito menyebutkan, pejabat Rektorat Unair justru membunuh seseorang di kalangannya. Padahal ini sebenarnya membawa nama Unair menjadi lebih baik, hingga dapat menjadi perguruan tinggi terbaik urutan 308 di seluruh dunia.
"Saya berpendapat sebagai mantan pimpinan Unair bahwa tindakan yang dilakukan oleh pimpinan Unair tidak sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi," ucapnya.
Guru Besar Spesialis Bedah Jantung ini juga berpendapat bahwa pimpinan Unair bertindak di luar kewenangannya dengan memecat Prof. Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair.
Menurutnya, pemberhentian Prof. Bus dari jabatannya sebagai dekan tersebut ditengarai Prof. Puruhito tidak sesuai dengan statuta Unair, yang tercantum dalam Pasal 30, Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2014.
"Prof Bus tidak mengundurkan diri, beliau sehat, tidak sakit, tidak menempuh studi lanjut, dan tidak masuk penjara atas keputusan pengadilan. Dari statuta pun tidak sesuai, dari perpres yang ada pun tidak sesuai. Beliau sama sekali tidak melanggar itu. Tidak satu pun," ungkapnya.
Puruhito juga menekankan, aksi-aksi lanjutan untuk memperjuangkan Prof. Budi Santoso untuk dapat menduduki jabatan sebagai Dekan FK Unair tetap akan dilakoni, seperti mencoba berkomunikasi dengan para pejabat Rektorat Unair.
"Sampai sekarang kami belum menerima (alasan) jelas, yang mendasari beliau secepat itu dipecat (mendadak dan tergesa-gesa). Seharusnya ada prosedurnya, SP 1, SP 2, dan seterusnya," paparnya.
Untuk itu, Prof. Puruhito yang juga lulusan FK Unair angkatan 1960 beserta seluruh civitas akademika FK Unair, berdukacita dan terharu atas kejadian yang menimpa sosok dimana dapat membawa FK Unair semakin dikenal hingga di dunia internasional.
"Kami berdukacita dan terharu atas apa yang terjadi pada dekan kebanggaan kita, kami bangga atas banyak prestasi yang diraih saat Fakultas Kedokteran dipimpin oleh Prof. Bus dan kita maju besar, marilah kita semua prihatin dan menutut pengembalian jabatan beliau sebagai dekan," pungkasnya.