Pemecatan Dekan FK Unair, Dirjen Dikti Ingatkan Rektor Soal Kebebasan Akademik
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris berkomunikasi dengan Dekan Universitas Airlangga (Unair), terkait pencopotan secara mendadak Prof. Budi Santoso, dari posisinya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran.
Haris menyampaikan kepada Nasih bahwa Rektorat Unair berkewajiban untuk menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik terhadap seluruh civitas akademika Unair.
Meski begitu, Haris yang mewakili Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghormati keputusan jajaran Rektorat Unair.
"Kami menghormati otonomi Unair sebagai salah satu PTN Badan Hukum di Indonesia, yang sebagaimana amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan non-akademik, termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk mengatur organisasinya sendiri," ucapnya, saat dihubungi Ngopibareng.id, Jumat 5 Juli 2024.
Guru Besar Fisika Universitas Indonesia ini juga menyebut pemberhentian Prof BUS dari jabatannya adalah masalah internal Unair sendiri dan merupakan kewenangan Rektor Unair Prof. Mohammad Nasih, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berkaca dari kasus pemberhentian Prof BUS dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair, Haris juga mengimbau kepada segenap pimpinan perguruan tinggi untuk memperhatikan berbagai peraturan atau statuta yang berlaku, sebelum menetapkan sanksi terhadap segenap civitas akademika dalam lingkungan universitas masing-masing.
"Pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan masalah internal dan kewenangan Rektor UNAIR, serta harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Statuta UNAIR," tegas Haris.
Haris juga berharap, masalah internal yang terjadi dalam tubuh Universitas Airlangga dapat selesai sesegera mungkin dan tidak mengganggu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak kampus ke depannya.
"Kemdikbudristek berharap agar dinamika tersebut dapat diselesaikan secara internal dan menunggu tindak lanjut Rektor UNAIR, termasuk untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak berdampak pada penyelenggaraan tridharma di kampus," pungkas Haris.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, ketika ditanyai mengenai pemberhentian Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair karena pernyataannya terkait penolakan terhadap kedatangan dokter-dokter asing yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan, Rektor Unair Prof. Mohammad Nasih berusaha untuk menghindar dan irit bicara.
"Enggak ada komentar saya, udah enggak ada komentar," katanya, seraya masuk ke gedung Rektorat Universitas Airlangga.
Kabar pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. dr. Budi Santoso telah dibenarkan oleh pihak universitas.
Humas Unair dr Martha Kurnia Kusumawardani telah membenarkan kabar pemberhentian Prof. Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair tersebut.
"Mengenai beredarnya pemberitaan tentang pemberhentian Dekan FK Unair di beberapa media sosial, dengan ini kami Humas Universitas Airlangga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut benar adanya," tuturnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Juli 2024.
Martha menerangkan, dicopotnya Prof. Budi Santoso dari posisinya sebagai Dekan FK Unair adalah murni kebijakan internal kampus untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik. Tujuannya, sebagai penguatan kelembagaan, khususnya di lingkungan FK Unair.
"Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso SpOG(K) atas semua pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Martha.
Advertisement