Pemda Tulungagung Ingatkan Cara Membuang Masker dengan Benar
Sampah masker sebaiknya tidak dibuang sembarangan. Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung Edi Santoso mengingatkan agar masker dibuang dengan penanganan khusus, di antaranya dipisahkan dengan sampah rumah tangga, atau dicuci dengan detergen lebih dahulu, sebelum dibuang.
"Sampah masker sebaiknya jangan dicampur dengan sampah rumah tangga. Harus dibuang di tempat khusus," kata Edi, Jumat 22 Januari 2021. Sebab, masker tergolong sampah medis yang berisiko menjadi sumber penularan penyakit.
Ia mengingatkan agar warga merendam masker ke dalam larutan detergen selama lima sampai 10 menit agar kuman dan virus yang menempel mati, jika ingin membuangnya di tempat sampah umum. Sebab menurutnya, warga sering mencampur masker habis pakai dengan sampah rumah tangga yang lain.
Selain itu, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Segawe, ia melanjutkan, sampah masker habis pakai juga masih bercampur dengan jenis sampah yang lain. "Per hari volume sampah dari masyarakat yang diangkut ke TPA Segawe mencapai lebih dari 100 ton. Itu bisa jadi sebagian tercampur dengan sampah medis seperti masker dan sarung tangan yang digunakan masyarakat," katanya.
Serupa, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Didik Eka mengatakan bahwa seharusnya ada penanganan khusus terhadap sampah masker dari masyarakat. Menurutnya, masker habis pakai kemungkinan masih menempel virus dan kuman penyebab penyakit.
"Yang benar jangan dibuang di sembarang tempat, seharusnya dicelup ke detergen baru dibuang di tempat khusus," kata Didik, menambahkan, sebaiknya masker habis pakai dicelupkan dulu ke dalam larutan detergen selama lima sampai 10 menit sebelum dibuang atau dikubur.
Ia menambahkan jika memusnahkan masker habis pakai dengan cara membakar bukan solusi yang efektif karena pembakaran bisa menimbulkan polusi udara dan ada beberapa jenis bakteri dan virus yang tidak mati akibat proses pembakaran yang tidak memenuhi syarat.
Masker yang tergolong sampah medis, pembakarannya harus dilakukan menggunakan insinerator pada suhu lebih dari 600 derajat Celsius untuk memastikan seluruh kuman, bakteri, dan virus mati. (Ant)
Advertisement