Pemda Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Probolinggo kompak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan. Termasuk untuk keperluan mudik Lebaran, Pemkot Probolinggo dan Pemkab Probolinggo melarang ASN menggunakan mobil dinas.
Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo, mulai Sabtu, 6 April 2024, seluruh mobil dinas harus diparkir di pemkot setempat. Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang pada SE yang dikeluarkan pada 2 April 2024. Melalui SE Nomor 100.3.4.3/326/425.024/2024 tentang Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran Tahun 2024.
Dalam SE tersebut disebutkan, kendaraan dinas dilarang untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk untuk mudik Lebaran.
"Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas," ujar Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis, Senin, 8 April 2024.
Larangan mobil dinas digunakan untuk keperluan di luar kedinasan ini juga sebagai pencegahan korupsi dan gratifikasi saat Lebaran.
Sehingga mulai Sabtu, 2-15 April 2024, seluruh kendaraan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diparkir di halaman Kantor Walikota Probolinggo. Sedangkan untuk kendaraan operasional diparkir di masing-masing kantor perangkat daerah, kecuali kendaraan operasional untuk pelayanan publik.
Arahan KPK
Larangan mobil dinas digunakan mudik juga disampaikan Pemkab Probolinggo. Semua mobil dinas dikandangkan menjelang libur Lebaran.
Larangan tersebut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 700/244/426.70/tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Pj Bupati, Ugas Irwanto mengatakan, larangan tersebut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mudik tahun lalu. Intinya, fasilitas negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Ugas menambahkan, hasil survei KPK, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di lingkungan Pemkab Probolinggo cukup tinggi pada tahun 2023 lalu.
Warning KPK itu membuat Pemkab Probolinggo instrospeksi dengan mengandangkan semua mobil dinas menjelang lebaran. Pemkab pun menyediakan tiga titik untuk parkir semua mobil dinas. Antara lain Kantor Bupati Jalan Raya Panglima Sudirman, Kraksaan, Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Raya Dringu, dan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo.
Jika ada yang melanggar, tegas Ugas, akan dikenai sanksi. "Mulai sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat berupa penarikan mobil dinas," ujarnya.
Advertisement